Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi
bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectua
l
Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mem
punyai nilai
ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
- hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
- Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti
bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan,
perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang
dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
- Patent (Hak Paten)
- Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
- Paten tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek)
- contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk Industri)
- contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal
akan pembajakannya. B
arang-barang buatan Cina, relatif murah harganya
karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan nega
ra Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau
menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan
pendidikan, tidak
melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
sumber : <http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/>